Profile Kecamatan Karang Tengah

Profile Kecamatan Karang Tengah


Kecamatan Karang Tengah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Perangkat Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan.

Kecamatan Karang Tengah memiliki RT / RW yang berjumlah 361 RT dan 74 RW yang terbagi kedalam 7 Kelurahan.

Batas Wilayah Kecamatan Karang Tengah Sebagai Berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pinang Kota Tangerang

Kecamatan Karang Tengah meliputi 7 Kelurahan, yaitu :

  1. Kelurahan Karang Mulya
  2. Kelurahan Karang Tengah
  3. Kelurahan Karang Timur
  4. Kelurahan Parung Jaya
  5. Kelurahan Pedurenan
  6. Kelurahan Pondok Bahar
  7. Kelurahan Pondok Pucung



Email : karangtengah.tangkot@gmail.com

Website : https://kec-karangtengah.tangerangkota.go.id/

Sosial Media : @karangtengah_siap