Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82  Tahun 2016 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

     1.    Camat

     2.   Sekretaris, membawahkan dua sub bagian yaitu :

1.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

     3.   Seksi Tata Pemerintahan;

     4.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

     5.   Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

     6.   Seksi Pelayanan Umum;

     7.   Seksi Kemasyarakatan;

     8.   Kelompok Jabatan Fungsional.