Tugas dan Fungsi Kecamatan Karang Tengah
Tugas dan Fungsi Kecamatan
TUGAS
Menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ekonomi dan Pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
FUNGSI
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.